Selasa, 08 Juli 2008



Menurut Undang-Undang Kepailitan yang lama (faillissement Verordering Staatblad 1905:207 juncto Staatsblad 1906:348), kewajiban pengurusan administratif dan likuidasi harta kepailitan secara khusus dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP). Namun, sejak Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang - Selanjutnya disebut UUK- diberlakukan, tugas pengurusan administrasi dan likuidasi tersebut diperluas dimana para praktisi (Penasehat Hukum, Akuntan dan Profesional lainnya dengan keahlian yg sama) diperbolehkan untuk bertindak sebagai Kurator dalam Kepailitan dan atau Pengurus dalam sebuah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Selanjutnya.........

Tidak ada komentar:

Open Partnership Opportunities